Newest Post

// Posted by :PKS-SMPN 1 Ciawi // On :Rabu, 08 Februari 2012


  1. Pengertian
Suatu laporan tertulis yang dibuat atas sumpah untuk kepentingan yustisi tentang apa yang di lihat dan di temukan pada korban kecelakaan oleh dokter sepanjang pengetahuan yang sebaik-baiknya.
  1. Maksud
    1. Mengganti barang bukti. Sebab waktu perkara disidangkan sudah berubah
    2. Luka menjadi sembuh
    3. Mayat membusuk dan hancur
    4. Tujuan
      1. Memberikan tentang barang bukti yang di peroleh
      2. Memberikan kesimpulan berdasarkan sebab-sebab
      3. Bila kesimpulan dokter itu di tanyakan kebenarannya oleh hakim maka hakim dapat meminta dokter lain memeriksanya

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

// Copyright © PKS-SMPN 1 Ciawi //Anime-Note//Powered by Blogger // Designed by Johanes Djogan //