Newest Post

pks atau patroli keamanan sekolah sudah tidak asing lagi di mata kita... organisasi ini adalah organisasi di bawah osis dimana bertugas sebagai keamanan sekolah... mengamankan sekolah dari tindak kejahatan dan lain sebagainya.. tugas pks hampir sama layaknya anggota polri di negara kita ini.. kali ini saya akan menampilkan beberapa foto anggota pks SMPN 1 CIAWI Tasikmalaya gimana... keren-keren kan... nanti di posting selanjutnya saya kan coba meng upload video saat mereka bertugas atau latihan... :)....

PKS SMPN 1 Ciawi

Jumat, 30 Maret 2012
Posted by PKS-SMPN 1 Ciawi

  1. Pengertian
Suatu laporan tertulis yang dibuat atas sumpah untuk kepentingan yustisi tentang apa yang di lihat dan di temukan pada korban kecelakaan oleh dokter sepanjang pengetahuan yang sebaik-baiknya.
  1. Maksud
    1. Mengganti barang bukti. Sebab waktu perkara disidangkan sudah berubah
    2. Luka menjadi sembuh
    3. Mayat membusuk dan hancur
    4. Tujuan
      1. Memberikan tentang barang bukti yang di peroleh
      2. Memberikan kesimpulan berdasarkan sebab-sebab
      3. Bila kesimpulan dokter itu di tanyakan kebenarannya oleh hakim maka hakim dapat meminta dokter lain memeriksanya

VISUM ET REVERTUM (VER)

Rabu, 08 Februari 2012
Posted by PKS-SMPN 1 Ciawi

  1. Foto copy KTP yang masih berlaku
  2. Golongan darah dan keterangan dokter
  3. Mengikuti ujian teori dan teori lapangan
  4. Khusus bagi pemohon SIM C supaya membawa helm pengamanan
  5. Bagi WNA membawa Foto Copy STMD (Surat Tanda Melapor Diri)
  6. Bagi WNI keturunan agar membawa foto copy SKKRI

SARAT-SARAT MENDAPATKAN SIM

Posted by PKS-SMPN 1 Ciawi

  1. SIM A      : 18 tahun (pribadi max 2.750)
  2. SIM B’1    : 21 tahun (preman angkutan c/30 microbus)
  3. SIM B’2    : 21 tahun (preman kendaraan container)
  4. SIM C       : 16 tahun (sepeda motor – 40 Km/s)
  5. SIM D      : 18 tahun (sepeda motor)

MACAM-MACAM SIM ADA 5

Posted by PKS-SMPN 1 Ciawi
“ PKS adalah suatu organisasi yang merupakan wadah dari partisipasi para pelajar yang berminat akan pengetahuan lalu lintas pada khususnya mengatur penyebrangan di jalan umum, lingkungan sekitar sekolah, dan lingkungan masing-masing.”

PENGERTIAN UMUM TENTANG PKS

Posted by PKS-SMPN 1 Ciawi

  1. SIM                    = Surat Izin Mengemudi
  2. STNK                 = Surat Tanda Nomor Kendaraan
  3. STCK                  = Surat Tanda Coba Kendaraan
  4. BPKB                   = Buku Pemilik Kendaraan Bermotor
  5. Ditantas             = Direktorat Lalu Lintas
  6. Kasatlantas         = Kepala Kesatuan Lalu Lintas
  7. Reskrim              = Reserse Kriminal
  8. Babinkantibmas   = Badan Pembinaan Keamanan Ketertiban Masyarakat
  9. PolWiltabes         = Kepolisian Wilayah Kota Besar
10. Polresta              = Kepolisian Resor Kota
11.  Polres                 = Kepolisian Resor
12. Polri                    = Kepolisian Republik Indonesia
13. Samsat               = Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap
14. VER                    = Visum Et Revertum
15. AKP                    = Arjun Komisaris Polisi
16. AKBP                  = Arjun Komisaris Brigadir Polisi
17. Bripga                = Brigadir Polisi Tiga
18. SKKRI                = Surat keterangan Kesetiaan Kewarganegaraan Repulik Indonesia
19. DLLAJR             = Dinas Lalu Lintas Ankutan Jalan Raya
20.UULLAJR = Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya

SINGKATAN-SINGKATAN

Posted by PKS-SMPN 1 Ciawi

  1. Sopan
  2. Berpakain bersih dan rapi
  3. Simpatik dalam sikap dan tata bahasa
  4. Jujur dan tekun
  5. Teliti dan pasti
  6. Cepat dan tepat
  7. Berpengetahuan luas di berbagai bidang
  8. Harmonis dalam mengahadapi setiap persoalan
  9. Luwes dalam menanggulangi masalah
  10.  Jangan puas dengan apa yang dicapai pada waktu ini.

SYARAT-SYARAT PETUGAS UMUM

Posted by PKS-SMPN 1 Ciawi

// Copyright © PKS-SMPN 1 Ciawi //Anime-Note//Powered by Blogger // Designed by Johanes Djogan //